Edukasi Finansial
Laporan SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah pelaporan penghasilan dan pajak kepada DJP setiap tahun. Untuk karyawan dengan satu sumber penghasilan, prosesnya bisa diselesaikan dalam 10–15 menit.
Yang perlu dipahami
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret (orang pribadi), 30 April (badan usaha)
Lapor via DJP Online (djponline.pajak.go.id) — tidak perlu ke kantor pajak
Karyawan dengan 1 employer: gunakan formulir 1770S (SPT sederhana)
Terlambat lapor: denda Rp 100.000. Kurang bayar: bunga 2%/bulan dari pokok kurang bayar
Langkah yang bisa diambil
Siapkan dokumen
Bukti potong 1721-A1 dari employer, NPWP, EFIN (minta ke KPP jika belum punya).
Login ke DJP Online
Gunakan NPWP dan password. Jika belum punya akun, daftar dengan EFIN.
Pilih jenis formulir yang tepat
1 employer, penghasilan <Rp 60 juta: form 1770SS. 1 employer, penghasilan >Rp 60 juta: form 1770S.
Isi data dan submit
Masukkan data dari bukti potong. Sistem akan menghitung otomatis. Kirim dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Lapor meski tidak ada pajak yang kurang bayar. Tidak lapor SPT tetap kena denda dan bisa mempersulit urusan administratif lainnya.
Sudah baca topik ini?
Tandai selesai dan lacak progress kamu menuju 36 topik.
Catatan dari Vizsure
Konten ini bersifat edukatif. Vizsure bukan konsultan keuangan berlisensi dan tidak memberikan saran investasi personal. Semua simulasi dan kalkulasi adalah alat bantu perencanaan, bukan jaminan hasil.