Edukasi Finansial
BPJS Kesehatan & BPJSTK
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) adalah program jaminan sosial wajib di Indonesia. Memahaminya membantu Anda memaksimalkan manfaat yang sudah dibayarkan.
Yang perlu dipahami
BPJS Kesehatan: iuran 5% dari gaji (4% dibayar employer, 1% karyawan) — untuk pekerja formal
BPJSTK: JHT (3,7% employer + 2% karyawan), JP (2% employer + 1% karyawan), JKK, JKM
JHT bisa dicairkan setelah resign minimal 1 bulan atau pensiun usia 56 tahun
Manfaat BPJS Kesehatan tidak bisa digantikan uang — gunakan dengan bijak untuk preventif juga
Langkah yang bisa diambil
Pastikan status BPJS aktif dan data akurat
Cek melalui aplikasi Mobile JKN dan BPJSTKU. Pastikan NIK, data keluarga, dan fasilitas kesehatan (faskes) sudah benar.
Manfaatkan faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik)
Konsultasi, obat dasar, dan pemeriksaan rutin ditanggung di faskes 1. Tidak perlu langsung ke RS.
Pantau saldo JHT dan JP secara berkala
Login ke BPJSTKU untuk cek saldo JHT dan proyeksi manfaat JP yang akan diterima saat pensiun.
Daftarkan anggota keluarga ke BPJS Kesehatan
Pasangan dan anak dapat ikut BPJS Kesehatan dengan iuran proporsional. Pastikan semua terdaftar.
BPJSTK bukan pengganti dana pensiun — JHT dan JP yang terkumpul biasanya tidak cukup untuk kebutuhan pensiun. Tetap investasi mandiri di atasnya.
Sudah baca topik ini?
Tandai selesai dan lacak progress kamu menuju 36 topik.
Catatan dari Vizsure
Konten ini bersifat edukatif. Vizsure bukan konsultan keuangan berlisensi dan tidak memberikan saran investasi personal. Semua simulasi dan kalkulasi adalah alat bantu perencanaan, bukan jaminan hasil.