Vizsure

Edukasi Finansial

Zakat & Keuangan Islam

Bagi Muslim, zakat maal (harta) adalah kewajiban yang juga berdimensi finansial — mengurangi net worth tapi secara prinsip menjaga keberkahan harta. Integrasinya dengan perencanaan keuangan perlu dipahami.

Yang perlu dipahami

Nisab zakat maal 2025: setara 85 gram emas (sekitar Rp 85–90 juta) dari total harta bersih yang dimiliki 1 tahun

Tarif: 2,5% dari total harta yang melebihi nisab dan sudah dimiliki 1 tahun (haul)

Harta yang dizakati: uang, emas/perak, investasi saham/reksa dana, usaha dagang

Zakat tidak menggantikan pajak — tapi zakat bisa dijadikan pengurang PPh melalui lembaga resmi (LAZ)

Langkah yang bisa diambil

1

Hitung total harta yang wajib dizakati

Tabungan + investasi + emas + piutang yang diharapkan kembali. Kurangi utang jatuh tempo.

2

Cek apakah sudah mencapai nisab

Jika total harta bersih > Rp 85–90 juta dan sudah dimiliki >1 tahun, wajib zakat.

3

Hitung zakat: 2,5% dari total harta bersih

Contoh: harta bersih Rp 200 juta, zakat = Rp 5 juta.

4

Bayar melalui LAZ resmi untuk manfaat pajak

LAZ berizin OJK/Kemenag bisa mengeluarkan bukti pembayaran yang diakui sebagai pengurang PPh.

Perhitungan zakat bisa kompleks untuk aset campuran (bisnis, saham, properti). Konsultasikan dengan amil zakat atau ulama untuk kepastian hukumnya.

Sudah baca topik ini?

Tandai selesai dan lacak progress kamu menuju 36 topik.

Login untuk tandai selesai

Catatan dari Vizsure

Konten ini bersifat edukatif. Vizsure bukan konsultan keuangan berlisensi dan tidak memberikan saran investasi personal. Semua simulasi dan kalkulasi adalah alat bantu perencanaan, bukan jaminan hasil.

Tools yang relevan