Edukasi Finansial
Zakat & Keuangan Islam
Bagi Muslim, zakat maal (harta) adalah kewajiban yang juga berdimensi finansial — mengurangi net worth tapi secara prinsip menjaga keberkahan harta. Integrasinya dengan perencanaan keuangan perlu dipahami.
Yang perlu dipahami
Nisab zakat maal 2025: setara 85 gram emas (sekitar Rp 85–90 juta) dari total harta bersih yang dimiliki 1 tahun
Tarif: 2,5% dari total harta yang melebihi nisab dan sudah dimiliki 1 tahun (haul)
Harta yang dizakati: uang, emas/perak, investasi saham/reksa dana, usaha dagang
Zakat tidak menggantikan pajak — tapi zakat bisa dijadikan pengurang PPh melalui lembaga resmi (LAZ)
Langkah yang bisa diambil
Hitung total harta yang wajib dizakati
Tabungan + investasi + emas + piutang yang diharapkan kembali. Kurangi utang jatuh tempo.
Cek apakah sudah mencapai nisab
Jika total harta bersih > Rp 85–90 juta dan sudah dimiliki >1 tahun, wajib zakat.
Hitung zakat: 2,5% dari total harta bersih
Contoh: harta bersih Rp 200 juta, zakat = Rp 5 juta.
Bayar melalui LAZ resmi untuk manfaat pajak
LAZ berizin OJK/Kemenag bisa mengeluarkan bukti pembayaran yang diakui sebagai pengurang PPh.
Perhitungan zakat bisa kompleks untuk aset campuran (bisnis, saham, properti). Konsultasikan dengan amil zakat atau ulama untuk kepastian hukumnya.
Sudah baca topik ini?
Tandai selesai dan lacak progress kamu menuju 36 topik.
Catatan dari Vizsure
Konten ini bersifat edukatif. Vizsure bukan konsultan keuangan berlisensi dan tidak memberikan saran investasi personal. Semua simulasi dan kalkulasi adalah alat bantu perencanaan, bukan jaminan hasil.